Tupoksi Ketua dan Sekretaris Departemen ditetapkan dengan SK Rektor IPB No. 148/I3/OT/2009.  Tugas Pokok Ketua Departemen adalah mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat departemen baik untuk Program Pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2) maupun Doktor (S3), dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian dalam rangka mencapai keunggulan akademik (academic excellence).  Fungsi Ketua Departemen adalah: (1) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen; (2) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandat departemen; dan (3) melaksanakan manajemen departemen yang meliputi pembinaan tenaga pendidik (dosen), kegiatan profesi mahasiswa, dan pelaksanaan kerjasama akademik dengan mitra kerja.  Selanjutnya Rincian Tugas Ketua Departemen adalah: (a) menyusun rencana dan program kerja departemen; (b) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen yang meliputi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (c) mengevaluasi kegiatan akademik departemen (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat); (d) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian sesuai dengan mandat departemen; (e) membina kegiatan dan organisasi profesi mahasiswa di departemen; (f) melaksanakan kerjasama akademik dengan mitra kerja; (g) mengarahkan Sekretaris Departemen dalam pelaksanaan manajemen departemen; (h) membina tenaga pendidik (dosen) di departemen; (i) menyusun rencana biaya operasional tahunan dan laporan kegiatan departemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas Pokok Sekretaris Departemen adalah membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik di tingkat departemen, pengembangan keilmuan bagian, dan melaksanakan manajemen departemen dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran pelaksanaan kegiatan departemen.  Fungsi Sekretaris Departemen adalah (1) membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksaan kegiatan akademik yang dilakukan oleh dosen sesuai dengan mandat, dan mayor yang ditawarkan oleh departemen; (2) membantu Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keilmuan yang dilakukan oleh bagian di lingkungan departemennya sesuai dengan mandat departemen; dan (3) melaksanakan manajemen departemen yang meliputi pembinaan tenaga kependidikan, administrasi departemen, dan penanganan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan departemen.  Adapun Rincian Tugas Sekretaris Departemen adalah: (a) membantu atau mewakili Ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik departemen, pengembangan keilmuan bagian dan kegiatan kemahasiswaan, pelaksanaan kerjasama akademik dengan mitra kerja, dan pelaksanaan tugas manajemen lainnya yang menjadi tanggung jawab Ketua Departemen; (b) mengarahkan Kepala Tata Usaha Departemen dalam penataan dan pelaksanaan administrasi departemen; (c) membina tenaga kependidikan di departemen; dan (d) mengarahkan Kepala Tata Usaha Departemen dalam penanganan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan departemen.

Departemen membawahi bagian sebagai unsur pelaksana kegiatan akademik di departemen.  Sesuai SK Rektor IPB No. 126/I3/OT/2008 terdapat 4 (empat) Bagian di DHH, yaitu (1) Bagian Biokomposit, (2) Kimia Hasil Hutan, (3) Bagian Rekayasa dan Desain Bangunan Kayu, (4) Bagian Teknologi Peningkatan Mutu Kayu.   Tugas, fungsi dan wewenang bagian dan Kepala Bagian diatur oleh SK Rektor IPB No. 178/K13/OT/2005.

Tata Usaha Departemen merupakan unsur pelaksana administrasi di tingkat departemen, dipimpin oleh seorang Kepala Tata Usaha (KTU).  KTU Departemen bertanggung jawab kepada Sekretaris Departemen.  Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Departemen ditetapkan dalam SK Rektor IPB No. 149/I3/OT/2009. Pengangkatan KTU DHH saat ini adalah berdasarkan SK Rektor IPB No. 158/I3/KP/2008, dan Tugas Pokok dan Fungsi Tata Usaha Departemen ditetapkan dalam SK Rektor IPB No. 149/I3/OT/2009.  Urusan administrasi di DHH terbagi 3 (tiga), yaitu (1) administrasi kependidikan dan kemahasiswaan, (2) administrasi umum dan kepegawaian, dan (3) administrasi keuangan.

Pembentukan komisi departemen dan pengaturannya ditetapkan sesuai dengan SK Rektor IPB No. 148/K13/OT/2004.  Pada kepengurusan DTHH periode 2014-2018 ini, komisi-komisi pada DHH adalah (1) komisi pendidikan dan praktek lapang, (2) komisi penelitian, pengabdian pada masyarakat dan SUA (3) komisi promosi dan publikasi , (4) komisi implementasi akreditasi internasional, (5) komisi kemahasiswaan dan alumni.

Komisi Pendidikan mengelola administrasi pendidikan dan praktek lapang di DHH.  Komisi ini secara bertahap mencakup semua strata S1, dan S2/S3.  Beberapa tugas pokok dari komisi pendidikan adalah sebagai berikut: (1) Alokasi pembimbing akademik dan pembimbing skripsi, tesis dan disertasi; (2) Perbaikan sistem penyelenggaraan seminar dan merumuskan panduan pelaksanaan seminar  dan Kolokium; (3) Monitoring kegiatan proses belajar mengajar, pengisian KRS dan pengumpulan nilai; (4) Mengelola sistem informasi akademik DHH (sistem informasi kependidikan yang multistrata); (5) Evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan praktek lapang.

Komisi Penelitian, pengabdian, dan satuan usaha akademik bertindak sebagai fasilitator ataupun aspek koordinasi kegiatan penelitian, pengabdian, dan satuan usaha akademik. Beberapa tugas pokoknya adalah: (1) Menyediakan informasi sumber dana, persyaratan-persyaratan pengajuan proposal, batas akhir waktu penyerahan proposal dan kemungkinan alasan penolakan proposal yang diajukan; (2) Pendataan hasil-hasil penelitian, pengabdian, dan satuan usaha akademik.; (3) Pelayanan jasa konsultasi dan pengujian produk-produk hasil hutan.

Komisi promosi dan publikasi secara garis besar mempunyai  fungsi yang meliputi mempromosikan keunggulan-keunggulan DHH. Secara garis besar pekerjaannya adalah pengembangkan program terkait dengan publikasi hasil riset, diktat, buku dan lainnya, melalui jurnal atau lainnya,  yang merupakan karya staf pengajar di DHH. Komisi ini juga mengembangkan sistem kepustakaan dan melakukan koleksi berbagai dokumen yang relevan dengan pendidikan ilmu tanah secara umum, pembuatan brosur tentang informasi departemen dan pengelolaan web.

Komisi Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni secara garis besar mempunyai  tugas pokok yang meliputi: (1) Pembinaan mahasiswa baru, dibantu oleh Himasiltan (Himpunan Mahasiswa teknologi hasil hutan); (2) Pembinaan mahasiswa meliputi berbagai program kegiatan PKM, dan program kreativitas mahasiswa lainnya; (3) Pengembangan minat mahasiswa yang meliputi olah raga, kesenian dan kegiatan-kegiatan lain; (4) Kegiatan alumni dengan menjalin informasi antara lain melalui Internet.